Guru Agama Kristen Banyak Dibutuhkan, Tapi Formasi Tak Kunjung Dibuka, FORGUPAKI Bersuara di FGD DPD RI
Guru Agama Kristen Banyak Dibutuhkan, Tapi Formasi Tak Kunjung Dibuka, FORGUPAKI Bersuara di FGD DPD RI
JAKARTA, 17 September — Persoalan guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan guru agama Kristen yang masih tinggi di berbagai daerah, kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan pembukaan formasi guru agama Kristen di sejumlah daerah masih menjadi persoalan.
Masalah tersebut disampaikan Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FORGUPAKI) dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
FGD tersebut menjadi ruang bagi berbagai organisasi untuk menyampaikan kondisi dan persoalan pendidikan agama di Indonesia. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPD RI Penrad Siagian, FORGUPAKI, perwakilan organisasi guru pendidikan agama lainnya, perwakilan pendidikan agama Hindu, Dewan Pendidikan Nasional, serta sejumlah organisasi yang memiliki perhatian terhadap keberagaman dan upaya melawan intoleransi di Indonesia.
FORGUPAKI Soroti Anggaran Bimas Kristen
Ketua Umum FORGUPAKI Abraham Pellokila dalam penyampaiannya menyoroti persoalan anggaran di lingkungan Kementerian Agama, khususnya yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Menurut Abraham, keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam memperluas pelaksanaan PPG bagi guru Pendidikan Agama Kristen.
Ia menyampaikan bahwa dari total anggaran Kementerian Agama, alokasi untuk Ditjen Bimas Kristen berada di angka sekitar Rp1,2 triliun. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada kemampuan penyelenggaraan program, termasuk PPG.
Akibatnya, masih terdapat guru Pendidikan Agama Kristen yang belum memperoleh kesempatan mengikuti PPG.
Persoalan ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, mengingat masih banyak guru agama Kristen yang membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi profesi.
Kebutuhan Guru Tinggi, Formasi Justru Dipersoalkan
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah kebutuhan guru Pendidikan Agama Kristen di berbagai daerah.
FORGUPAKI menyampaikan bahwa kebutuhan guru PAK masih sangat besar. Namun, menurut organisasi tersebut, sejumlah pemerintah daerah belum membuka formasi pengadaan guru Pendidikan Agama Kristen sesuai kebutuhan.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian FORGUPAKI antara lain Jawa Barat, Banten, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan, Bali, dan sejumlah daerah lainnya.
Kondisi ini menimbulkan persoalan tersendiri. Di satu sisi terdapat kebutuhan terhadap guru agama Kristen, sementara di sisi lain formasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut dinilai belum tersedia secara memadai.
FORGUPAKI: Pemerintah Harus Serius Jalankan Amanat UU
Dalam forum tersebut, FORGUPAKI menyampaikan rekomendasi agar pemerintah lebih serius menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, termasuk ketentuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
FORGUPAKI mendorong agar pemerintah daerah tidak mengabaikan kebutuhan guru Pendidikan Agama Kristen dan membuka formasi sesuai kebutuhan pendidikan di wilayah masing-masing.
Menurut FORGUPAKI, persoalan guru agama bukan hanya menyangkut kepentingan tenaga pendidik, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama.
Karena itu, persoalan tersebut membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dibawa ke DPD RI
Kehadiran FORGUPAKI dalam FGD bersama DPD RI diharapkan menjadi momentum untuk membawa persoalan guru Pendidikan Agama Kristen ke tingkat pembahasan yang lebih luas.
Berbagai persoalan yang disampaikan, mulai dari keterbatasan pelaksanaan PPG hingga kebutuhan formasi guru agama Kristen di daerah, diharapkan dapat menjadi perhatian dan bahan tindak lanjut.
FORGUPAKI menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi guru Pendidikan Agama Kristen di berbagai daerah Indonesia.
Sebab persoalannya bukan sekadar berapa banyak guru yang belum mendapatkan PPG atau berapa banyak formasi yang belum dibuka. Di balik itu ada kebutuhan peserta didik terhadap guru agama dan ada hak pendidikan yang harus dipenuhi.



Komentar
Posting Komentar