Rabu, 25 Juni 2025

AUDIENSI FORGUPAKI DENGAN GTK KEMENDIKDASMEN


 [Jakarta, 20 JUNI 2025 ] -- Ketua Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FORGUPAKI), Abraham Pellokila, bersama pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FORGUPAKI, melakukan pertemuan strategis dengan pihak GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Pertemuan ini membahas berbagai persoalan krusial yang dihadapi Pendidikan Agama Kristen (PAK) di Indonesia, termasuk kontroversi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2022 dan minimnya guru PAK di sekolah negeri.
Pokok-Pokok Persoalan yang Disampaikan FORGUPAKI

1. Kontroversi UU Sisdiknas 2022: Ancaman bagi Pendidikan Agama di Sekolah, Abraham Pellokila menyampaikan keprihatinan mendalam tentang adanya unsur non-formal yang masuk dalam urusan pendidikan agama di sekolah, sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas 2022. Menurutnya, hal ini berpotensi merugikan PAK, terutama di sekolah negeri. "Jika pendidikan agama diserahkan kepada lembaga non-formal tanpa pengawasan ketat, maka pengajaran iman Kristen bisa kehilangan arah. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa peserta didik mendapat pendidikan agama sesuai keyakinannya, sebagaimana dijamin UUD 1945," tegas Abraham. FORGUPAKI menuntut klarifikasi dan revisi peraturan turunan UU Sisdiknas untuk memastikan bahwa: Pendidikan agama di sekolah tetap menjadi tanggung jawab negara, bukan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga non-formal. Guru agama di sekolah negeri harus diangkat secara resmi, bukan digantikan oleh tenaga sukarelawan atau pihak luar.

2. Kekurangan Guru PAK di Sekolah Negeri: Negara Dinilai Abai, masalah utama lain yang disoroti adalah tidak terpenuhinya guru PAK di ribuan sekolah negeri, meskipun terdapat banyak siswa Kristen. Data FORGUPAKI menunjukkan: "Bagaimana mungkin negara menjamin hak beragama jika anak-anak Kristen di sekolah negeri tidak diajar oleh guru yang kompeten? Ini pelanggaran konstitusi," kritik Abraham, membuka formasi guru PAK dalam rekrutmen PPPK/CPNS 2024-2025, memperbaiki sistem distribusi guru, terutama di daerah minoritas Kristen, memastikan semua guru honorer PAK tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Ancaman terhadap Advokasi Peserta Didik, Abraham menegaskan bahwa kehadiran guru PAK di sekolah bukan sekadar mengajar, tetapi juga menjadi advokat bagi siswa Kristen dalam menghadapi diskriminasi atau tekanan sosial. "Guru PAK adalah penjaga iman siswa di lingkungan sekolah yang multireligius. Jika mereka tidak ada, siapa yang akan memastikan hak spiritual anak-anak Kristen terpenuhi?"

Tuntutan FORGUPAKI ke Depan
Revisi Peraturan Diskriminatif: Mendesak revisi kebijakan yang tidak memihak pendidikan agama minoritas. Sosialisasi Hak Siswa Kristen, memastikan sekolah negeri memahami kewajiban menyediakan guru PAK, penguatan Jejaring Advokasi: Memperluas kolaborasi dengan DPR, Ombudsman, dan Komnas HAM, pertemuan ini menjadi bukti bahwa problem PAK di Indonesia masih membutuhkan perhatian serius pemerintah. FORGUPAKI akan terus mendorong kebijakan yang adil, karena pendidikan agama bukan hanya urusan doktrin, tetapi juga hak konstitusional warga negara.
"Negara tidak boleh abai, jika hari ini kita diam, besok anak-anak Kristen akan kehilangan identitas imannya di sekolah sendiri," pungkas Abraham.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut