FORGUPAKI Mendorong Pemerintah DKI Jakarta Memenuhi Hak Pendidikan Agama Kristen
JAKARTA, 10 September 2026
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FORGUPAKI) terus memperjuangkan pemenuhan hak konstitusional peserta didik dan tenaga pendidik Pendidikan Agama Kristen (PAK) di sekolah negeri Provinsi DKI Jakarta. Dalam audiensi yang diadakan bersama Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, August Hamonangan, FORGUPAKI menyampaikan keresahan mendalam terkait belum terpenuhinya layanan pendidikan agama bagi ribuan peserta didik Kristen di sekolah negeri.
60–70% Peserta Didik Belum Mendapat Layanan PAK
Ketua FORGUPAKI, Abraham Pellokila, dalam paparannya mendesak perhatian serius dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, sekitar 60% hingga 70% peserta didik Kristen di sekolah negeri belum mendapatkan pelayanan Pendidikan Agama Kristen yang layak dan resmi. Kekosongan guru PAK menyebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Kondisi ini dianggap tidak dapat dibiarkan berlanjut, mengingat hak memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinan dijamin secara tegas dalam UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Dana BAZIS dan Iuran PGRI Harus Memberikan Keadilan bagi Guru PAK
Abraham Pellokila juga menyampaikan keresahan terkait pemanfaatan dana BAZIS dan perlakuan organisasi profesi. Ia menegaskan bahwa seluruh guru Pendidikan Agama Kristen juga membayar dana BAZIS yang dipotong dari gaji setiap bulan, namun hingga saat ini manfaatnya belum dirasakan secara nyata oleh guru PAK. Demikian pula halnya dengan PGRI yang senantiasa meminta iuran keanggotaan dari seluruh guru, termasuk guru PAK, namun belum memberikan perhatian dan perlindungan yang setara maupun manfaat langsung yang dirasakan kelompok guru ini. "Kami menuntut keadilan — apabila semua kewajiban dipenuhi, maka hak dan perlindungan pun harus diberikan secara merata," tegas Abraham.
Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Menjadi Persoalan
Sekretaris FORGUPAKI, Onesimus Langfan, mengangkat persoalan konkret terkait penghasilan PPPK paruh waktu. Sesuai ketentuan yang berlaku, gaji PPPK paruh waktu seharusnya mencapai Rp 5,7 juta, namun yang diterima hingga saat ini hanya Rp 5,3 juta. Selisih ini belum mendapatkan penjelasan yang memadai dan menimbulkan keresahan, mengingat beban kerja yang ditanggung sering kali tidak kalah dibandingkan guru tetap. Onesimus meminta kejelasan dari Dinas Pendidikan terkait penyebab perbedaan ini dan langkah perbaikannya.
Nasib Guru Kontrak (KKI) Harus Jelas dan Terlindungi
Sementara itu, Ketua DPC FORGUPAKI Jakarta Pusat mendorong agar status Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) mendapatkan perhatian khusus. Para guru dengan status ini juga berdedikasi melayani pendidikan agama di sekolah negeri, namun hingga saat ini belum ada kepastian karier maupun perlindungan kepegawaian yang memadai. "Nasib kami harus jelas ke depannya. Kami ingin berkontribusi secara jangka panjang, bukan dalam ketidakpastian yang berkelanjutan," ujarnya.
Anggota DPRD Berjanji Menjadi Jembatan dengan Dinas Pendidikan
Mendengar seluruh masukan, keresahan, dan harapan yang disampaikan, Anggota DPRD August Hamonangan memberikan apresiasi atas keberanian dan ketekunan FORGUPAKI memperjuangkan pendidikan agama. Beliau memberikan arahan dan tanggapan terhadap setiap poin yang disampaikan, serta berjanji akan memfasilitasi pertemuan langsung antara FORGUPAKI dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membahas secara konkret langkah-langkah pemenuhan kekosongan guru PAK, penyelesaian persoalan kesejahteraan, serta kebijakan yang melindungi hak peserta didik maupun tenaga pendidik.
FORGUPAKI menyambut baik komitmen tersebut dan berharap pertemuan selanjutnya segera terlaksana, sehingga persoalan yang sudah berlangsung lama dapat segera mendapatkan solusi yang nyata, adil, dan berkeadilan bagi seluruh warga Provinsi DKI Jakarta.
Disampaikan oleh:
FORGUPAKI — Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
Jakarta, 10 September 2026



Komentar
Posting Komentar