JONATAN JUARA 2 SCMP SULSEL MENGUNDURKAN DIRI KARENA PERIHAL AGAMA








PERNYATAAN SIKAP

FORUM GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN INDONESIA ( FGPAKI )

Tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Agama Kristen bagi Peserta Didik Nonmuslim di Sekolah Negeri

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) menyampaikan keprihatinan sekaligus perhatian serius terhadap pemberitaan mengenai seorang peserta didik Kristen yang dinyatakan lolos sebagai peringkat kedua seleksi Sekolah Cendekia Merah Putih Sulawesi Selatan, namun pada akhirnya memilih mengundurkan diri karena adanya persoalan terkait pelaksanaan kegiatan pembinaan/asrama yang bernuansa keagamaan serta belum tersedianya fasilitas dan guru agama bagi peserta didik nonmuslim.

FGPAKI  memandang bahwa persoalan ini bukan semata-mata persoalan seorang peserta didik memilih sekolah atau mengundurkan diri, tetapi menyangkut prinsip yang lebih mendasar, yaitu jaminan hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama dan keyakinannya.

1. Pendidikan agama adalah hak setiap peserta didik

Negara wajib memastikan peserta didik memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya.

Karena itu, peserta didik Kristen di sekolah negeri harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan:

Guru Pendidikan Agama Kristen;

Pembelajaran Pendidikan Agama Kristen;

Pembinaan kerohanian sesuai agama dan keyakinannya;

Fasilitas yang mendukung pelaksanaan ibadah;

Lingkungan pendidikan yang menghormati keberagaman agama.

Jangan sampai prestasi akademik seorang anak harus berhadapan dengan pilihan antara mempertahankan keyakinan atau mendapatkan pendidikan yang diimpikannya.

2. Sekolah negeri harus menjunjung prinsip inklusivitas menghormati setiap bentuk pembinaan keagamaan yang dilakukan sekolah.

Namun, ketika sebuah lembaga pendidikan merupakan sekolah negeri yang dibiayai negara, maka penyelenggaraannya harus menjamin penghormatan terhadap keberagaman peserta didik.

Kegiatan keagamaan tertentu tidak boleh menyebabkan peserta didik dari agama lain kehilangan hak untuk menjalankan ibadah dan memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya.

Sekolah negeri adalah rumah pendidikan bagi seluruh anak bangsa, bukan hanya bagi peserta didik dari satu agama.

3. Negara harus hadir melalui Guru Pendidikan Agama Kristen

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa keberadaan Guru Pendidikan Agama Kristen (GPAK) bukan sekadar kebutuhan administratif.

Guru PAK merupakan bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional peserta didik Kristen dalam memperoleh pendidikan agama.

FGPAKI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap sekolah negeri yang memiliki peserta didik Kristen menyediakan Guru PAK yang kompeten, profesional, dan sesuai kebutuhan peserta didik.

4. Jangan biarkan anak menjadi korban persoalan kebijakan

Seorang anak berusia 15 tahun yang telah berjuang mengikuti seleksi, berhasil meraih peringkat kedua, dan memiliki cita-cita melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik, seharusnya mendapatkan dukungan untuk mengembangkan potensinya.

Persoalan kebijakan, fasilitas, maupun ketersediaan guru agama tidak semestinya menjadi beban yang harus ditanggung oleh seorang anak.

Pemerintah dan penyelenggara pendidikan harus mencari solusi yang memungkinkan prestasi, pendidikan, dan kebebasan beragama berjalan bersama.

5. FGPAKI  siap menjadi bagian dari solusi

FGPAKI  tidak hadir untuk mempertentangkan agama satu dengan agama lainnya.

Sebaliknya, FGPAKI  hadir untuk memperjuangkan pendidikan yang adil, inklusif, bermartabat, dan menghormati kebebasan beragama.

Kami siap bekerja sama dengan:

Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, sekolah, DPRD, gereja, organisasi keagamaan, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan tidak ada lagi peserta didik Kristen di sekolah negeri yang kesulitan mendapatkan haknya atas Pendidikan Agama Kristen.


FGPAKI  percaya bahwa keberagaman bukan hambatan bagi pendidikan Indonesia. Keberagaman adalah kekuatan bangsa.

Kami ingin memastikan bahwa setiap anak Indonesia apa pun agama dan keyakinannya harusbdapat belajar, berprestasi, beribadah, dan mengejar cita-citanya tanpa harus meninggalkan identitas dan keyakinannya.

“Sekolah negeri harus menjadi tempat di mana setiap anak dapat mengejar mimpinya tanpa harus memilih antara pendidikan dan keyakinannya.”

FORUM GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN INDONESIA (FGPAKI) 

“Pendidikan Berkeadilan, Inklusif, dan Menghormati Kebebasan Beragama.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORGUPAKI Gelar Rapat Kerja Strategis, Bahas Program Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Keorganisasian

PENDAFTARAN MAHASISWA JALUR FORGUPAKI

AUDIENSI FORGUPAKI DENGAN GTK KEMENDIKDASMEN