FORGUPAKI Desak Pemerintah Tambah Formasi Guru Agama Kristen, 57 Ribu Formasi untuk Semua Agama Jadi Sorotan

 JAKARTA — Selasa, 13 Oktober 2026,  bertempat di Kantor PGI, dalam FGD pendidikan agama, sorotan di arahkan kepada minimnya formasi Guru Pendidikan Agama Kristen dalam sejumlah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian. Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FORGUPAKI) mendorong pemerintah mengambil langkah konkret agar kebutuhan guru agama Kristen di berbagai daerah dapat terpenuhi secara adil kata Abraham Pellokila sebagai ketua umum Forgupaki.

Aspirasi tersebut disampaikan FORGUPAKI dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, yang membahas berbagai kendala dan persoalan yang dihadapi guru pendidikan agama di Indonesia, termasuk persoalan formasi dan distribusi tenaga pendidik agama di sekolah negeri,  persoalan kekurangan Guru Pendidikan Agama Kristen tidak bisa dilepaskan dari terbatasnya formasi yang tersedia dalam sejumlah rekrutmen PPPK. Di berbagai daerah, kebutuhan guru agama Kristen masih menjadi persoalan, sementara pembukaan formasi oleh pemerintah daerah belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Karena itu, FORGUPAKI mendorong adanya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan riil sekolah, jumlah peserta didik, serta ketersediaan guru agama di setiap daerah.


Penrad Siagian Dorong Diskresi Formasi Guru Agama

Dalam FGD tersebut, Pdt. Penrad Siagian mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), untuk mempertimbangkan diskresi dalam penetapan formasi guru agama dan penganggarannya, berdasarkan kerangka acuan FGD, Penrad menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan formasi sebanyak 57.000 guru agama untuk tahun 2027. Formasi tersebut mencakup kebutuhan guru agama secara keseluruhan, sehingga distribusinya perlu dikawal agar berlangsung secara adil dan proporsional bagi enam agama serta penghayat kepercayaan. Bagi FORGUPAKI, angka tersebut perlu dilihat bersama dengan kebutuhan nyata Guru Pendidikan Agama Kristen yang belum terpenuhi di berbagai wilayah Indonesia. FORGUPAKI mendorong agar penetapan formasi tidak hanya berpedoman pada usulan administratif pemerintah daerah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sekolah yang masih kekurangan guru agama Kristen. Dengan demikian, daerah yang memiliki kebutuhan mendesak tidak terus-menerus menghadapi persoalan kekurangan tenaga pendidik.

Pemerintah Daerah Perlu Membuka Formasi Sesuai Kebutuhan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum dibukanya formasi Guru Pendidikan Agama Kristen secara memadai oleh sejumlah pemerintah daerah, padahal, pemenuhan guru agama merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan yang menghormati hak peserta didik. Ketika sekolah membutuhkan guru agama Kristen tetapi formasi tidak tersedia, upaya memenuhi hak pendidikan agama peserta didik dapat menghadapi hambatan. Karena itu, perlu mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dalam pemetaan kebutuhan guru agama. Data kekurangan guru harus menjadi dasar dalam perencanaan formasi ASN maupun PPPK, sehingga kebijakan rekrutmen benar-benar menjawab kebutuhan sekolah, FORGUPAKI juga mendorong agar aspirasi ini ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret, termasuk evaluasi terhadap usulan formasi yang belum mengakomodasi kebutuhan Guru Pendidikan Agama Kristen.

Memperjuangkan Pendidikan Agama yang Adil dan Inklusif

FGD tersebut merupakan bagian dari konsolidasi advokasi untuk memperjuangkan pendidikan agama dan kepercayaan yang adil serta bebas dari diskriminasi. Kerangka acuan kegiatan juga menegaskan pentingnya pengawalan terhadap formasi dan distribusi guru agama pada tahun 2027. Bagi FORGUPAKI, perjuangan pemenuhan formasi Guru Pendidikan Agama Kristen bukan semata-mata persoalan pengangkatan tenaga pendidik. Lebih dari itu, persoalan ini berkaitan dengan kepastian layanan pendidikan agama bagi peserta didik dan pemerataan kesempatan bagi guru yang memenuhi kualifikasi untuk mengabdi melalui jalur ASN maupun PPPK. FORGUPAKI berharap dorongan bersama Pdt. Penrad Siagian dapat menjadi langkah strategis untuk membuka ruang kebijakan yang lebih adil. Pemerintah diharapkan tidak hanya menetapkan jumlah formasi secara nasional, tetapi juga memastikan bahwa distribusinya menjawab kebutuhan setiap agama dan daerah. Bagi FORGUPAKI, pemenuhan kebutuhan Guru Pendidikan Agama Kristen harus menjadi bagian nyata dari komitmen negara dalam menghadirkan pendidikan yang adil, inklusif, dan menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORGUPAKI Gelar Rapat Kerja Strategis, Bahas Program Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Keorganisasian

PENDAFTARAN MAHASISWA JALUR FORGUPAKI

AUDIENSI FORGUPAKI DENGAN GTK KEMENDIKDASMEN