Data kebutuhan guru agama kristen kemendikdasmen tidak sesuai kenyataan di lapangan

 

Ketua Umum FORGUPAKI Hadiri Munas PERDISKI, Sampaikan Aspirasi Pemenuhan Guru Pendidikan Agama Kristen

Surabaya, 2 Juli 2026 – Ketua Umum Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FORGUPAKI), Abraham Pellokila, bersama jajaran pengurus menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) PERDISKI yang diselenggarakan di Surabaya pada 2 Juli 2026.

Turut hadir dalam rombongan FORGUPAKI, yaitu Wakil Ketua Umum Tetti Tambunan, Ketua I Bidang Organisasi Fildy Pellokila, Ketua IV Bidang Hukum Robert Philip, Bendahara Ester Tangoni, Penasehat Hendri Kawulur, serta Sekretaris Umum Ones Langfan.

Dalam kesempatan tersebut, Abraham Pellokila mengikuti diskusi bersama Temu Ismail, S.Pd., M.Si., Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang membahas pemenuhan kebutuhan Guru Pendidikan Agama Kristen di Indonesia.

Dalam forum tersebut, Abraham menyampaikan bahwa data kebutuhan Guru Pendidikan Agama Kristen yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum sepenuhnya menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut semakin diperparah oleh masih adanya sejumlah pemerintah daerah yang belum membuka formasi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan Guru Pendidikan Agama Kristen.



FORGUPAKI memandang bahwa diperlukan langkah dan koordinasi yang lebih kuat dari Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah agar kebutuhan Guru Pendidikan Agama Kristen dapat dipenuhi secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, seluruh peserta didik dapat memperoleh hak atas layanan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

Abraham Pellokila menjelaskan bahwa Indonesia saat ini diperkirakan masih membutuhkan sedikitnya 80.000 Guru Pendidikan Agama Kristen untuk memenuhi kebutuhan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan guru melalui skema PPPK pada tahun 2022 dan 2023 pada hakikatnya lebih banyak merupakan perubahan status guru honorer menjadi ASN PPPK. Karena itu, kebijakan tersebut belum memberikan penambahan jumlah guru baru yang signifikan untuk menutup kekurangan Guru Pendidikan Agama Kristen di berbagai daerah.

Sebagai contoh kondisi di lapangan, Abraham mengungkapkan bahwa di Jakarta Pusat, sekitar 60–70 persen SMP Negeri belum memiliki Guru Pendidikan Agama Kristen, meskipun jumlah peserta didik beragama Kristen telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara data administrasi dan kebutuhan riil di sekolah. Oleh karena itu, Kemendikdasmen perlu menyusun strategi yang lebih efektif serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar pemenuhan Guru Pendidikan Agama Kristen dapat dilakukan secara merata dan berkelanjutan," ujar Abraham Pellokila.

Melalui keikutsertaannya dalam Munas PERDISKI, FORGUPAKI kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pemerataan Guru Pendidikan Agama Kristen di seluruh Indonesia serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan layanan pendidikan yang adil, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh peserta didik.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORGUPAKI Gelar Rapat Kerja Strategis, Bahas Program Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Keorganisasian

PENDAFTARAN MAHASISWA JALUR FORGUPAKI

AUDIENSI FORGUPAKI DENGAN GTK KEMENDIKDASMEN