Audiensi dengan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bahas Persoalan Guru Pendidikan Agama Kristen


Jakarta, 7–9 Juli 2026 – Ketua Umum FORGUPAKI, Abraham Pellokila, melakukan serangkaian audiensi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk komitmen FORGUPAKI dalam memperjuangkan hak serta peningkatan layanan bagi Guru Pendidikan Agama Kristen di Indonesia.

Pada 7 Juli 2026, Abraham Pellokila bertemu dengan Kasubdit Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen untuk membahas persoalan belum dibayarkannya tunjangan sertifikasi bagi sejumlah Guru Pendidikan Agama Kristen di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Anton Lopis menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kristen yang masih berstatus guru honorer serta guru pada sekolah swasta menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Sementara itu, pembayaran tunjangan sertifikasi bagi Guru PPPK Penuh Waktu dan Guru PNS berada di bawah kewenangan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak Sekretariat Jenderal agar persoalan tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian.

Menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut, pada 9 Juli 2026, Abraham Pellokila melakukan komunikasi dan audiensi dengan jajaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia guna menyampaikan aspirasi para Guru Pendidikan Agama Kristen serta mendorong percepatan penyelesaian pembayaran tunjangan sertifikasi yang menjadi hak para guru.

Pada hari yang sama, Ketua Umum FORGUPAKI juga mengadakan pertemuan dengan Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan ini secara khusus membahas kondisi Guru Pendidikan Agama Kristen di wilayah DKI Jakarta, terutama terkait kebutuhan guru di SMAN 94 Jakarta dan SMAN 57 Jakarta.

Dalam audiensi tersebut, Abraham Pellokila mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghadirkan solusi yang konkret terhadap persoalan kekurangan Guru Pendidikan Agama Kristen di kedua sekolah tersebut. FORGUPAKI menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh layanan Pendidikan Agama Kristen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebutuhan guru di sekolah-sekolah negeri harus menjadi perhatian bersama.

FORGUPAKI akan terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka memperjuangkan hak-hak Guru Pendidikan Agama Kristen serta meningkatkan mutu layanan Pendidikan Agama Kristen di seluruh Indonesia.

FORGUPAKI berkomitmen untuk terus menyuarakan aspirasi, memperjuangkan hak guru, serta menghadirkan solusi nyata demi terwujudnya Guru Pendidikan Agama Kristen yang profesional, sejahtera, dan melayani bagi gereja, nusa, dan bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORGUPAKI Gelar Rapat Kerja Strategis, Bahas Program Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Keorganisasian

PENDAFTARAN MAHASISWA JALUR FORGUPAKI

AUDIENSI FORGUPAKI DENGAN GTK KEMENDIKDASMEN