DISKUSI PENDIDIKAN "SE KEMENDIKDASMEN NO 7 TAHUN 2026 " BAGAIMANA NAAIB GURU HONOR
NASIB GURU HONORER: ANTARA KETERBATASAN FORMASI DAN TUNTUTAN KEADILAN
Jakarta -- 5 Juni 2026, Diskusi bertema "Nasib Guru Honorer" mengungkap fakta ketimpangan antara kebutuhan tenaga pendidik dengan ketersediaan formasi dan alokasi anggaran, sekaligus memunculkan usulan perubahan sistem pengelolaan pendidikan.
Fakta Data Penyediaan Formasi
Perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) menyampaikan bahwa pada tahun 2021, pemerintah pusat mengusulkan kebutuhan sekitar 1,2 juta formasi guru untuk seluruh Indonesia. Namun usulan yang masuk dari Pemerintah Daerah (Pemda) mencapai 506.000 formasi, dan dari jumlah tersebut hanya 293.000 orang yang dinyatakan lulus seleksi.
Tahun 2022, formasi diperluas menjadi 780.000, namun jumlah tersebut masih belum memenuhi target awal 1,2 juta. Hingga tahun 2025, tercatat masih ada 548.271 guru non-ASN yang mengabdi di sekolah negeri namun belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari jumlah tersebut, hanya 117.940 orang yang dinyatakan lulus penuh, sedangkan 254.706 orang masuk kategori paruh waktu. Selanjutnya, sebanyak 193.135 orang dari kelompok tersebut diusulkan oleh Pemda untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Usulan Perubahan Sistem dari DPR
Wakil dari DPR RI menegaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1, 2, dan 4 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bidang pendidikan. Menanggapi lambannya penyerapan dan penuntasan nasib guru, Komisi X DPR menyampaikan rencana untuk mengusulkan agar pengelolaan pendidikan dipusatkan di tangan pemerintah pusat, bukan lagi menjadi urusan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah. Hal ini dinilai perlu mengingat adanya ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah. Namun, langkah ini menghadapi tantangan karena memerlukan perubahan undang-undang, sehingga diusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mempercepat prosesnya.
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan bahwa kemajuan bangsa hanya dapat dicapai jika negara benar-benar menyiapkan anggaran yang memadai untuk menjamin kesejahteraan seluruh tenaga pendidik.
Kritik Forgupaki
Ketua Umum Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki), Abraham Pellokila,
"Mengapa pemerintah begitu lamban bertindak menyelesaikan nasib guru honorer? Padahal amanat konstitusi jelas mewajibkan 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan, mengapa alokasi sebesar itu ternyata masih tidak mampu mencukupi kebutuhan dan kesejahteraan para pendidik? Di sisi lain, kami juga menegaskan, kementerian Agama tidak boleh berpandangan bahwa tugasnya hanya melayani umat Islam saja. Negara ini berdasar pada keberagaman, sehingga hak dan kepentingan guru serta siswa dari seluruh agama dan kepercayaan harus diperlakukan setara, tidak ada yang boleh terpinggirkan dalam sistem birokrasi maupun anggaran." Ia menambahkan bahwa tumpang tindih pengelolaan antara Kemendikbud dan Kementerian Agama menjadi salah satu akar masalah yang membuat nasib guru agama non-muslim kerap terabaikan.



Komentar
Posting Komentar